BBT Indosat Smartfren Telkomsel Telkom XL Axiata Smart
Sundoro
General Manager Opyan
Memantapkan Performansi Mendukung Industri Telekomunikasi
1 June 2012
Tarif SMS Belum Naik
Operator Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan

Jakarta - Operator belum menaikkan tarif pesan singkat setelah skema interkoneksi SMS berbasis biaya diberlakukan mulai hari ini.

Indonesia sebelumnya menganut skema pengirim menerima semuanya atau sender keep all. pendapatan dari SMS menjadi milik operator pengirim. Pada mekanisme berbasis biaya, operator pengirim SMS harus membagi biaya interkoneksi sebesar Rp23 kepada operator penerima pesan singkat.

Angka Rp23 per pesan singkat merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi SMS pada 2010.
Eddy Kurnia, Head of Corporate Communication and Affair PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), ketika dihubungi Bisnis, Kamis (31/5) mengatakan pihaknya belum berencana mengubah tarif.

Pada kesempatan terpisah, XL juga menyebutkan perubahan skema ini tak lantas membuat perusahaan menaikkan tarif pesan singkat.

"Belum ada perubahan tarif SMS. Kami akan melihat dulu pertukaran trafiknya akan seperti apa. Tapi prinsipnya kami berupaya tidak membebani pelanggan," ujar Henry Wijayanto, Manager Public Relation PT XL Axiata Tbk.

Indosat pun setali tiga uang. Adrian Prasanto, Head of Public Relations PT Indosat Tbk, mengatakan pihaknya tidak akan menaikkan tarif. Terkait dengan promosi pesan pendek gratis, Adrian menyebutkan program yang sudah berjalan tetap berlangsung. "Tapi kami akan mengkaji kembali program ini setelah skema interkoneksi berubah," tutur Adrian.

Operator GSM lainnya, Axis, juga berupaya meyakinkan pelanggan mengenai ketiadaan tambahan biaya.

"Visi perusahaan adalah menghadirkan layanan komunikasi yang terjangkau," ujar Daniel Horan, Chief Marketing Officer PT Axis Telekom Indonesia, dalam keterangan tertulis.

Pada kesempatan terpisah, Sekretariat Jenderal Asosiasi Kliring Interkoneksi Telekomunikasi, lembaga yang menghitung data interkoneksi, Rakhmat Junaidi menyebutkan infrastruktur telah disiapkan untuk menghadapi skema baru.

"Kami mengeluarkan investasi sekitar Rp1,2 miliar untuk menyesuaikan aplikasi settlement. Uang tersebut didapat dari dana hibah operator yang nilainya berbeda-beda," ujar Rakhmat.

Tingkatkan layanan
Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto mengatakan penyelenggara telekomunikasi agar lebih efisien tanpa mengurangi standar kualitas.

Kementerian Kominfo tidak berwenang menaikkan tarif SMS karena besaran tarif merupakan kewenangan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.

"Apabila ada penyelenggara yang akan menaikkan tarif, maka itu menjadi strategi bisnis mereka," papar Gatot, dalam keterangan tertulis.

Pemerintah meyakini operator akan berhati-hati dalam menentukan tarif karena kompetisi yang kian ketat. Konsumen kini memiliki banyak pilihan bertukar pesan, seperti Blackberry Messenger dan WhatsApp Messenger.

sumber : Harian Bisnis Indonesia. Jumat 1 Juni 2012

 

 


// include "include/scroll.php";