13 April 2011
Tarif interkoneksi SMS masih dievaluasi
JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih mengevaluasi rencana penerapan tarif interkoneksi pada layanan pesan singkat (SMS) karena adanya kendala yang dialami oleh operator.
Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan rencana penerapan tarif interkoneksi SMS masih membutuhkan pengkajian, terlebih dampaknya terhadap stakeholder terkait, baik operator maupun masyarakat.
Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan rencana penerapan tarif interkoneksi SMS masih membutuhkan pengkajian, terlebih dampaknya terhadap stakeholder terkait, baik operator maupun masyarakat.
Menurut dia, dampak yang sedang dievaluasi adalah terhadap operator telekomunikasi, di mana penerapan tarif tersebut harus dibarengi dengan penyediaan sistem billing antaroperator.
Hal tersebut mengingat penerapan tarif interkoneksi yang akan memberikan hasil tidak hanya bagi operator penyedia layanan (sender keep all/SKA), tetapi juga bagi operator penyedia jaringan, seperti Rp23/ SMS.
Heru menambahkan penerapan tarif interkoneksi tersebut juga membutuhkan komitmen antaroperator dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dengan tetap mengacu pada layanan bagi pengguna.
“Saat ini kami juga melakukan evaluasi apakah penerapan sistem SKA masih bisa dipertahankan. Penerapan tarif SMS arahnya sampai sekarang masih pada interkoneksi,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan rencana penerapan tarif interkoneksi SMS hingga kini masih dalam proses pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Selama ini, Indonesia masih menerapkan aturan SKA untuk layanan SMS dan tidak mengenal interkoneksi atau keterhubungan antaroperator sehingga pendapatan SMS hanya diterima oleh operator pengirim, sedangkan operator penerima terbebani jaringannya.
“Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi dengan BRTI dan operator telekomunikasi sebagai penyedia layanan, tetapi masih perlu adanya evaluasi secara menyeluruh untuk penerapan interkoneksi SMS,” katanya.
Interkoneksi merupakan keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Biaya interkoneksi tersebut akan ditanggung oleh operator yang dipungut dari pelanggan.
Biaya interkoneksi merupakan biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan antarjaringan telekomunikasi yang berbeda dan ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sebelumnya, rencana penerapan tarif interkoneksi SMS tersebut diharapkan mampu menekan SMS spam yang belakangan semakin meresahkan masyarakat, seperti untuk penawaran kartu kredit, kredit, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, SMS spam dinilai sebagai akibat dari operator yang terlalu banyak memberikan iming-iming SMS gratis yang jumlahnya juga tidak realistis, bahkan ada yang mencapai 100.000 SMS per hari.
Dengan penerapan tarif interkoneksi tersebut, SMS spam ke depannya diharapkan bisa ditekan mengingat operator tidak mungkin lagi memberikan gratis SMS bagi pelanggan, mengingat beban tarif yang harus dibayar untuk layanan tersebut.(jha)
Sumber : www.bisnis.com
Hal tersebut mengingat penerapan tarif interkoneksi yang akan memberikan hasil tidak hanya bagi operator penyedia layanan (sender keep all/SKA), tetapi juga bagi operator penyedia jaringan, seperti Rp23/ SMS.
Heru menambahkan penerapan tarif interkoneksi tersebut juga membutuhkan komitmen antaroperator dalam menjalankan aktivitas bisnisnya dengan tetap mengacu pada layanan bagi pengguna.
“Saat ini kami juga melakukan evaluasi apakah penerapan sistem SKA masih bisa dipertahankan. Penerapan tarif SMS arahnya sampai sekarang masih pada interkoneksi,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan rencana penerapan tarif interkoneksi SMS hingga kini masih dalam proses pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Selama ini, Indonesia masih menerapkan aturan SKA untuk layanan SMS dan tidak mengenal interkoneksi atau keterhubungan antaroperator sehingga pendapatan SMS hanya diterima oleh operator pengirim, sedangkan operator penerima terbebani jaringannya.
“Sejauh ini kami sudah melakukan koordinasi dengan BRTI dan operator telekomunikasi sebagai penyedia layanan, tetapi masih perlu adanya evaluasi secara menyeluruh untuk penerapan interkoneksi SMS,” katanya.
Interkoneksi merupakan keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Biaya interkoneksi tersebut akan ditanggung oleh operator yang dipungut dari pelanggan.
Biaya interkoneksi merupakan biaya yang dibebankan sebagai akibat adanya saling keterhubungan antarjaringan telekomunikasi yang berbeda dan ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
Sebelumnya, rencana penerapan tarif interkoneksi SMS tersebut diharapkan mampu menekan SMS spam yang belakangan semakin meresahkan masyarakat, seperti untuk penawaran kartu kredit, kredit, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, SMS spam dinilai sebagai akibat dari operator yang terlalu banyak memberikan iming-iming SMS gratis yang jumlahnya juga tidak realistis, bahkan ada yang mencapai 100.000 SMS per hari.
Dengan penerapan tarif interkoneksi tersebut, SMS spam ke depannya diharapkan bisa ditekan mengingat operator tidak mungkin lagi memberikan gratis SMS bagi pelanggan, mengingat beban tarif yang harus dibayar untuk layanan tersebut.(jha)
Sumber : www.bisnis.com