4 February 2009
Pemerintah Mundur dari Kerjasama Kliring Telekomunikasi
Jakarta - Pemerintah menyatakan mundur dari kerjasama sistem kliring trafik telekomunikasi (SKTT) dengan Pratama Jaringan Nusantara (PJN). Kerjasama kliring tersebut kemudian dilimpahkan kepada operator telekomunikasi.
"Pemerintah mundur dari SKTT, dari mengatur teknisnya, jadi mengawasi pelaksanaannya saja," kata Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, usai penandatanganan USO di gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (4/2/2009).
Pemutusan kontrak kerjasama SKTT antara pemerintah dan PJN akan dilakukan serentak dengan penandatanganan kerjasama baru antara PJN dan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) pada 25 Februari 2009.
"Itu sebabnya saya meminta Menkominfo Nuh untuk menunda pelantikan anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang baru, karena masih akuntabilitas dengan anggota lama," lanjut Basuki.
Dirjen Postel menegaskan, dalam kerjasama kliring yang baru, tidak boleh ada dominasi. PJN pun, tandasnya, wajib memberikan informasi yang dibutuhkan pemerintah. ( rou / ash )
Sumber berita : Detikinet 4 Februari 2009
Pemutusan kontrak kerjasama SKTT antara pemerintah dan PJN akan dilakukan serentak dengan penandatanganan kerjasama baru antara PJN dan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) pada 25 Februari 2009.
"Itu sebabnya saya meminta Menkominfo Nuh untuk menunda pelantikan anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang baru, karena masih akuntabilitas dengan anggota lama," lanjut Basuki.
Dirjen Postel menegaskan, dalam kerjasama kliring yang baru, tidak boleh ada dominasi. PJN pun, tandasnya, wajib memberikan informasi yang dibutuhkan pemerintah. ( rou / ash )
Sumber berita : Detikinet 4 Februari 2009